Sunday, January 8, 2017

Asas-Asas Pengorganisasian Kelembagaan Aparatur Pemerintahan

Agar tugas pokok aparatur pemerintah dapat terlaksana dengan baik, maka dalam penyusunan kelembagaan perlu didasrkan pada asas-asas pengorganisasian yang tepat, antara lain sebagai berikut :

1. Asas Kejelasan Tujuan
Organisasi pemerintah diciptakan untuk mencapai tujan yang telah ditetapkan untuk suatu jangka waktu tertentu. Oleh sebab itu didalam penyusunan pengorganisasian aparatur pemerintah harus jelas kaitannya dengan tujuan yang ingin dicapai.

2. Asas Pembagian Tugas
Dalam pengorganisasian aparatur pemerintah tugas umum pemerintah dan pembangunan perlu dibagi habis kedalam tugas-tugas Departemen, lembaga pemerintahan Non Departemen dan aparatur pemerintah lainnya sehingga dapat dijamin selalu tanggung jawabdalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa suatu instansi pemerintah dapat melaksanakan sendiri. Tugas pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tanggung jawabnya tanpa adanya kerja sama dengan instansi yang terkait. Sesuai dengan asa ini maka perlu adanya perumusan tugas yang jelas sehingga dapat dicegah duplikasi, benturan dan kekaburan. Sejalan dengan pengorganisasian pemerintah diatas, asas ini pun harus diterapkan dalam pengorganisasian dalam setiap instansi pemerintah.

3. Asas Fungsionalisasi
Sesuai asas fungsionalisasi, dalam pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan harus ada satu instansi yang secara fungsional paling bertanggung jawab. Dengan kata lain asas ini menentukan instansi atau satuan kerja mana yang paling fungsional bertanggung jawab atas suatu tugas umum pemerintah dan pembangunan. Pada gilirannya Asas ini akan menentukan mekanisme koordinasi dalam arti bahwainstansi atau satuan kerja yang fungsional paling bertanggung jawab tersebut untuk memprakarsainya.

4. Asas Pengmbangan jabatan fungsional
Penyusunana organisasi aparatur pemerintah hendaknya tidak hanya berorientasi pada pengembangan jabatan struktural saja, melainkan juga pada jabatan fungsional..

5. Asas Koordinasi
Asas ini menekankan agar dalam penyusunan kelembagaan instansi pemerintah memungkinkan terwujudnya koordinasi yang mantap dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan.

6. Asas Kesinambungan
Asas kesinambungan mengharuskan pelembagaan dalam pelaksanaan dalam arti tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan harus terus berjalan terus menerus sesuai dengan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan tanpa tergantung diri pejabat/pegawai tertentu.

7. Asas Kesederhanaan 
Sebagai alat untuk mencapai tujuan, maka organisasi harus secara mudah menggambarkan dengan jelas siapa/unit apa untuk mengerjakan apa, bekerja dengan siapa dan dengan cara bagaimana.

8. Asas Keluwesan
Asas keluwesan menghendaki agarorganisasi selalu mengikuti dan menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan keadaan sehingga dapat dihindarkan kekakuan dalam pelaksanaan tugasnya.

9. Asas Akordion
Dalam pengembangan organisasi sebagai dimaksud dalam asas keluwesan, asas akordion menentukan bahwa organisasi dapat berkembang atau menciut sesuai dengan tuntutan tugas dan beban kerjanya.

10. Asas Pendelegasian Wewenang
Asas ini menentukan tugas tugas apa yang perlu didelegasikan dan tugas tugas apa yang masih harus di pegang pimpinan sebagai konsekuwensi dari asas pelimpahan wewenang tersebut maka setiap unit yang menerima pelimpahan harus mampu melaksanaan wewenang dan tugas-tugas yang dilimpahkan.

11. Asas Rentang Kendali  
Dalam asas rentang kembali ini dimaksudkan agar dalam menentukan jumlah satuan organisasi atau orang yang dibawahi oleh seorang pejabat pimpinan, diperhitungkan secara rasional mengingat terbatasnya kemampuan seorang pimpinan/atasan dalam mengadakan pengendalian terhadap bawahannya

12. Asas Jalur dan Staf
Ada beberapa cara yang digunakan untuk pengorganisasian pemerintah. Namun demikian agar terdapat kejelasan antara tugas pokok dan penunjang, maka dalam pengorganisasian kelembagaan aparatur pemerintah digunakan asas jalur dan staf. Asas jalur dan staf adalah asas yang menentukan bahwa dalam penyusunan organisasi perlu dibedakan antara satuan-satuan organisasi yang melaksanakan tugas pokok instansi dengan satuan-satuan organisasi yang melaksanakan tugas-tugas penunjang.

13. Asas Kejelasan dalam Pembaganan
Asas Kejelasan dalam Pembaganan memgharuskan setiap organisasi pemerintah menggambarkan susunan organisasinya dalam bentuk bagan, agar setiap pihak yang berkepentingan dapat segera memahami kedudukan dan hubungan dari setiap satuan organisasi yang ada.

Semoga bermanfaat terimakasih

2 comments:

Tips When Picking a Van

In the event that you depend on messenger work for your employment then your van will be the most vital instrument of your exchange. Vans a...