Monday, January 9, 2017

Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sesuai dengan jiwa Pasal 18 UUD 1945 dan berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1974, Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah didasarkan pada asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asa tugas pembantuan.

A. Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya. Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jaab Daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada Daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaannya. Demikian pula perangkat pelaksanaanya adalah perangkat Daerah itu sendiri yaitu terutama Dinas-dinas Daerah dan pegawai-pegawai Daerah.

B. Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau kepada Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di Daerah.
Oleh karena tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada Daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh perangkat Pemerintah Pusat di Daerahberdasarkan asas dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada pejabat-pejabatnya di Daerah menurut asas dekonsentrasi ini tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaannya. Unsur pelaksanaanya adalah terutama instansi-instansi vertikal yang dikoordinasikan oleh kepala wilayah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat.
Kebijaksanaan pelaksanaan urusan dekonsentrasi sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

C. Asas Tugas Pembantuan 
Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya, sehingga beberapa urusan pemerintahan massih tetap merupakan urusan Pemerintah Pusat. Akan tetapi adalah berat sekali bagi Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di Daerah yang masih mejadi  wewenang dan tanggung jawabnya itu atas dasar dekonsentrasi, mengingat terbatasnya kemampuan perangkat Pemerintah Pusat di Daerah. Di samping itu ditinjau dari segi daya guna dan hasil guna adalah kurang dapat dipertanggungjawabkan apabila semua urusan pemerintah Pusat di Daerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya di Daerah, karena hal itu akan memerlukan tenaga dan biaya yang sangat besar jumlahnya Selain itu mengingat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ikut sertanya Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat terima kasih.

No comments:

Post a Comment

Tips When Picking a Van

In the event that you depend on messenger work for your employment then your van will be the most vital instrument of your exchange. Vans a...