1. Pembentukan
Berdasarkan Pasal 46 UU No. 5 Tahun 1974 di Daerah dibentuk Badan Pertimbangan Daerah yang ke-anggotaannya terdiri dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan fraksi-fraksi yang belum terwakili dalam Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah.
2. Kedudukan
Badan Pertimbangan Daerah adalah suatu forum yang berkedudukan sebagai wadah yang memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah Tingkat I.
3. Tugas Pokok
Badan Pertimbangan Daerah mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada kepala daerah baik diminta maupun tidak.
4. Fungsinya Adalah
a) Memantau pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
b) Memberikan pertimbangan mengenai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
5. Susunan Keanggotaan
Badan Pertimbangan Daerah sebanyak-banyaknya lima (5) orang terdiri dari :
a) Ketua DPRD sebai Ketua merangkap anggota.
b) Wakil - wakil Ketua DPR sebagai anggota.
c) Unsur - unsur Fraksi yang tidak terwakili dalam Pimpinan DPRD sebagai anggota.
d) Sekertaris DPRD karena jabatannya adalah sekertaris bukan merangkap anggota.
6. Pengangkatan dan Pemberhentian
Ketua, Anggota dan Sekertaris Badan Pertimbangan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh :
a) Mentri Dalam Negri bagi Badan Pertimbangan Daerah Tingkat I atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
b) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi Badan Pertimbangan Daerah Tingkat II atas Usul Bupati/Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II
7. Tata Kerja
a) Badan Pertimbangan Daerah menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 bulan dan menyampaikan hasilnya kepada :
1. Gubernur KDH Tingkat I dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negri, bagi Badan Pertimbangan Daerah Tingkat I.
2. Bupati/Wali Kota Madya KDH Tingkat 2 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negri dan Gubernur KDH Tingkat I bagi Badan Pertimbangan Daerah Tingkat II
b) Sekertariat DPRD berfungsi sebagai Sekertarian Badan Pertimbangan Daerah.
Semoga bermanfaat Terimakasih
No comments:
Post a Comment