Sebagai sistem, administrasi Negara Indonesia perlu terus dikembangkan dan di sempurnakan dalam segala aspeknya, sehingga sebagai sarana untuk mencapai tujuan nasional, sistem administrasi Negara Republik Indonesia senantiasa mampu mengatasi segala kendala, menjawab tantangann dan memanfaatkan peluang yang timbul balik dalam lungkungan nasional, regional dan global. Pengembangan dan penyempurnaan yang terus-menrus dilakukan itu, disebakan antara lain:
- Semakin meningkatnya tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik volume maupun intensinya.
- Keberhasilan pembangunan telah pula menimbulkan masalah-masalah baru.
- Adanya perkembangan berbagai factor lingkungan termasuk pula perkembangan dan perubahan dunia internasional.
Penyempurnaan Administrasi Negara Indonesia secara sungguh-sungguh telah di mulai sejak tahun 1966 dengan dibentuknya Tim Pembantu Presiden untuk penyempurnaan Aparatur dan Administrasi Pemerintahan ( Tim PAAP ) dengan Keppres No.266 Tahun 1966, yang antara lain telah menghasilkan penataan kembali kedudukan dan hubungan antar Lembaga-lembaga Negara, penertiban susunan organisasi dan pembagian tugas-tugas Departemen dengan Keputusan Presiden Kabinet No. 15/U/Kep/8/1966 dan No. 75/U/Kep/11/1966. Kemudian dengan TAP MPRS No.XLI/MPRS/1968, MPRS telah memberikan perintah kepada Presiden untuk melnajutkan penyempurnaan dan pembersihan aparatur Negara.
Penyempurnaan, pembangunan atau pendayagunaan adminstrasi Negara atau aparatur Negara perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Penyempurnaan dari tahap yang satu ke tahap yang berikutnya harus merupakan peningkatan, perluasan dan pendalamn dari apa yang telah yang telah dilakukan dan dilaksankan dalam tahap sebelumnya. Upaya tersebut ditunjukan untuk memantapkan Sistem Administrasi Negarab Republik Indonesia dan pelaksanaanya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta selalu mampu memenuhi tuntutan dinamika bangsa. Kebijaksaanaan pokok penyempurnaan, pembangunan dan pendayagunaan administrasi/aparatur Negara selalu tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, Krida ( program ) Kabinet Pembangunan dan Repelita.
Sasaran pembanguna aparatur Negara dalam PJP II adalah tercipta dan berfungsinya aparatur Negara yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, penuh pengabdian dan professional. Adapun sasaran dalam Repelita VI sebagai tahapan pertama dalam PJP II adalah penataan manajemen aparatur Negara untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, dan kesejahteraan manusiannya. Dalam rangka mewudjudkan sasaran Repelita VI di bidang aparatur Negara, Krida kedua Kabinet Pembangunan VI berbunyi: “meningkatkan disiplin nasional yang dipelopori oleh aparatur Negara menuju terwudjudnya pemetintahan yang bersih dan berwibawa dalam memberikan pelayanan pada rakyat Indonesia.” Aparatur Negara, sebagamana disebutkan dalam GBHN 1993, adalah keseluruhan lembaga dalam pejabat Negara serta pemerintahan Negara yang meliputi apartur kenegaraan dan pemerintahan.