Thursday, January 30, 2014

Hubungan Pusat dan Daerah Bidang Pengawasan


Penyelenggaraan pemerintahan pada hakikatnya tidak terlepas dari prinsip-prinsip manajemen modern, di mana fungsi-fungsi manajemen senantiasa berjalan secara simultan dan proporsional dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Fungsi-fungsi organik manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi merupakan sarana yang harus ada dan dilaksanakan oleh manajemen secara profesional dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Pengawasan sebagai salah satu fungsi organik manajemen merupakan proses kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan, sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijaksanaan, instruksi dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku. Hakikat pengawasan adalah untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran serta pelaksanaan tugas-tugas organisasi.

Penyelenggaraan pemerintahan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah antara lain memberikan penekanan pada aspek demokrasi,keadilan, pemerataan, dan partisipasi masyarakat serta memperhatikan potensi, kekhususan dan keanekaragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai wujud dari penekanan berbagai prinsip tersebut adalah adanya peluang dan kesempatan yang luas bagi daerah otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri dan luas. Pemberian otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah akan membawa konsekuensi perubahan pada pola dan sistem pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Perubahan-perubahan tersebut juga memberikan dampak pada unit-unit kerja pemerintah daerah, seperti tuntutan pada pegawai/aparatur pemerintah daerah untuk lebih terbuka, transparan, dan bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat. Oleh karena itu, pemberian kewenangan dan keleluasaan (diskresi) kepada daerah harus diikuti dengan pengawasan dan pengendalian yang kuat.
Dengan kata lain, untuk mewujudkan adanya ketegasan dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, maka terhadap kewenangan daerah otonom tersebut perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan untuk menghindari agar kewenangan tersebut tidak mengarah kepada kedaulatan. Hal ini dikarenakan Pemerintahan daerah pada hakikatnya merupakan subsistem dari pemerintahan nasional. Oleh sebab itu, secara implisit pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian pembinaan dan pengawasan merupakan salah satu media hubungan pusat-daerah. Bagaimana praktik hubungan pusat- daerah bidang ini sekarang?

Hubungan Kewenangan Pusat-Daerah Menurut UU No.32 Tahun 2004
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan,yakni  urusan pemerintahan yang terdiri dari :
  1. Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk  duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
  2. Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
  3. Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;
  4. Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya;
  5. Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;
  6. Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan  pemerintah pusat, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota. Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka kriteria yang dapat digunakan antara lain meliputi : eksternalitas,akuntabilitas, dan efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan. Kriteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota. Apabila bersifat regional menjadi kewenangan provinsi dan apabila bersifat nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kriteria akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin. Kriteria efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil,dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan oleh provinsi dan /atau kabupaten/kota dibandingkan apabila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota.Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna bila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh pemerintah pusat. Untuk itu, pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya risiko yang harus dihadapi. Keserasian hubungan adalah bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintahan yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda , bersifat saling berhubungan  (interkoneksi), saling tergantung (interdependensi) dan saling mendukung  sebagai satu kesatuan  sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan. Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tersebut di atas, ditempuh melalui mekanisme penyerahan dan/atau pengakuan atas usul daerah  terhadap bagian urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurusnya. Berdasarkan usulan tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pengaturan atas bagian urusan yang akan dilaksanakan oleh daerah. 
Konsekuensi dari pendekatan tersebut adalah bahwa untuk pelayanan yang bersifat dasar (basic services) maupun pelayanan-pelayanan untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat atas pertimbangan efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas yang bersifat lokal seyogyanya menjadi urusan kabupaten/kota, yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi urusan provinsi dan yang bersifat lintas provinsi menjadi kewenangan pusat. Untuk mencegah suatu daerah menghindari sesuatu urusan yang sebenarnya esensial untuk daerah tersebut, maka perlu adanya penentuan standar urusan dasar atau pokok yang harus dilakukan oleh suatu daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Dalam Bab III Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ditegaskan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang tentang pemerintahan daerah ini ditentukan menjadi urusan pemerintah (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama). Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dalam kaitan ini adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, antara lain perlindungan hak konstitusional; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia; pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. Sedangkan urusan pilihan dalam kaitan ini adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. 
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
  • perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  • perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • penyediaan sarana dan prasarana umum;
  • penanganan bidang kesehatan;
  • penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  • penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  • pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  • fasilitasi pengembangan koperasi,usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
  • pengendalian lingkungan hidup;
  • pelayanan pertanahan  termasuk lintas kabupaten/kota;
  • pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  • pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  • pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
  • penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan 
  • urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Semoga bermanfaat, terima kasih....

Hubungan Pusat dan Daerah di Bidang Keuangan

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan otonominya. Kapasitas keuangan pemerintah daerah akan menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat (public service function), melaksanakan fungsi pembangunan (development function) dan perlindungan masyarakat (protective function). Rendahnya kemampuan keuangan daerah akan menimbulkan siklus efek negatif antara lain rendahnya tingkat pelayanan masyarakat yang pada gilirannya akan mengundang campur tangan pusat atau bahkan dalam bentuk ekstrim menyebabkan dialihkannya sebagian fungsi-fungsi pemerintah daerah ke tingkat pemerintahan yang lebih atas ataupun kepada instansi vertikal (unit dekonsentrasi). Kemampuan keuangan daerah ditentukan oleh ketersediaan sumber-sumber pajak (tax objects) dan tingkat hasil (buoyancy) dari objek tersebut. Tingkat hasil pajak ditentukan oleh  sejauhmana sumber pajak (tax bases) responsif terhadap kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi objek pengeluaran, seperti inflasi, pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan berkorelasi dengan tingkat pelayanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Di samping itu, sumber-sumber pendapatan potensial yang dimiliki oleh daerah akan menentukan tingkat kemampuan keuangannya. Setiap daerah mempunyai potensi pendapatan yang berbeda karena perbedaan kondisi ekonomi,sumber daya alam, besaran wilayah, tingkat pengangguran, dan besaran penduduk (Davey,1989:41).

Berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Daerah harus memiliki hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan demikian, hubungan keuangan pusat-daerah menyangkut pembagian kekuasaan dalam pemerintahan,dan hak mengambil keputusan mengenai anggaran pemerintah (bagaimana memperoleh dan membelanjakannya). Hubungan keuangan pusat daerah mencerminkan tujuan politik yang mendasar sekali karena peranannya dalam menentukan bobot kekuasaan yang dijalankan pemerintah daerah dalam keseluruhan sistem pemerintahan.

Ada beberapa model hubungan keuangan pusat dan daerah yang dapat digunakan, yaitu:
  • By Percentage : distribusi penerimaan ke daerah didasarkan pada persentase tertentu, seperti ditetapkan pada pajak bumi dan bangunan, royalti/license fee di bidang kehutanan dan pertambangan diberikan sebagai hasilnya kepada daerah dengan berdasarkan persentase tertentu
  • By Origin : distribusi penerimaan ke daerah didasarkan pada/menurut asal sumber penerimaan
  • By Formula : distribusi penerimaan kepada daerah didasarkan pada suatu formula tertentu atau mempertimbangkan faktor tertentu, seperti : jumlah penduduk, luas wilayah, panjang jalan yang harus dipelihara daerah. Bagaimanakah hubungan keuangan pusat- daerah yang diterapkan di negara kita?
Semoga bermanfaat Terima kasih.......

    Hubungan Pusat dan Daerah

    Hubungan Pusat dan Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya azas desentralisasi dalam pemerintahan negara. Dalam  penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting, yakni pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus bagian-bagian tertentu urusan pemerintahan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila penyelenggaraan desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom sebagai badan hukum publik Urusan pemerintahan yang didistribusikan hanyalah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi pemerintah dan tidak mencakup urusan yang menjadi kompetensi lembaga negara tertinggi dan/atau lembaga tinggi negara. Secara umum hubungan antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut:
    • Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinerji antara kepentingan pusat dan daerah
    • Tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena dampak akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara
    • Peran pusat dalam kerangka otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring,evaluasi, kontrol dan pemberdayaan sehingga daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak bersifat pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya, daerah berwenang membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang diambil daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
    Model Hubungan Pusat dan Daerah
    A.     Hubungan kedudukan pemerintah daerah terhadap pusat menurut "Dennis Kavanagh":
    1. Agency Model : pemerintah daerah dianggap sebagai pelaksana belaka 
    2. Partnership Model : pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk melakukan local choice
    B.     Sistem Hubungan Pusat dan Daerah menurut "Nimrod Raphaeli":
    1. Comprehensive Local Government System : pemerintah pusat banyak sekali menyerahkan urusan dan wewenangnya kepada pemerintah daerah. Pemerintah Daerah memiliki kekuasaan yang besar.
    2. Partnership System : beberapa urusan yang jumlahnya cukup memadai diserahkan oleh pusat kepada daerah, wewenang lain tetap di pusat.
    3. Dual System : imbangan kekuasaan pusat dan daerah telah mulai lebih banyak dimiliki pusat pada daerah yang bersangkutan.
    4. Integrated Administrative System : Pusat mengatur secara langsung daerah bersangkutan mengenai segala pelayanan teknis melalui koordinatornya yang berada di daerah/wilayah. Lingkup hubungan pusat dan daerah antara lain meliputi hubungan kewenangan, organisasi, keuangan, dan pengawasan. 
    Semoga Bermanfaat, terima kasih....

    Friday, January 24, 2014

    Cara Download File Torrent Dengan IDM (Internet Download Manager)

    Sering kali kita bingung bagaimana cara download file film,game,dan aplikasi yang terdapat pada torrent dengan mudah memakai idm (internet download manager), langsung saja kali ini saya akan memberikan caranya supaya agan aganwati tidak bingung lagi dan tidak perlu repot-repot meng-instal aplikasi bittorrent dll. Berikut langkah-langkah yang perlu di perhatikan :
     
    1. Download terlebih dahulu File Torrent yang akan di-download lewat IDM.
    2. Buka situs http://zbigz.com
    3. Klik Upload .torrent file

    4. Cari file torrent yang telah sobat download. Kemudian klik Open

    5. File yang sobat akan upload akan terlihat seperti gambar berikut yang saya tandai. Klik Go! untuk memulai proses upload.
    6. Selanjutnya muncul pilihan free atau premium dan dibagian bawah sobat bisa lihat perbandingan fitur tersebut. Klik free untuk melanjutkan.
    7. Proses upload file telah selesai. Sekarang saatnya mendownload file tersebut dengan bantuan IDM. Klik kotak Download untuk men-download file tersebut.










    Thursday, January 23, 2014

    Helm Rangking Feather Hitam



    Anda ingin merasa aman saat bersepeda sehingga Anda akan menjadikan nyaman saat bersepeda. Anda harus menyediakan helm yang mampu menjaga kepala Anda menjadi lebih nyaman.
    Teknologi Komputerisasi
    Helm ini di desain menggunakan teknologi CAE (Computer Aided Engineering) sehingga dihasilkan helm yang berkualitas. Di negara Eropa helm seri Feather telah mendapat Sertifikasi No: CE EN1078 dengan demikian helm ini telah memenuhi standar keamanan eropa. Helm Rangking Feather merupakan salah satu helm terbaik yang telah diproduksi oleh Rangking Sport Helmet. Helm Rangking memiliki ukuran M (55-59cm) serta berat 185gram.

    Helm Nyaman
    Pengguna akan memperoleh pengalaman baru yang fantastis saat berkendara dengan menggunakan helm seri Feather ini. Sekarang saatnya untuk mengendarakan sepeda Anda dengan helm yang aman, nyaman, inovatif dan modis benchmark baru dalam kompetisi helm. Dengan desain berlubang yang sangat ideal bagi Anda yang memang sangat sporty, sehingga tidak menyebabkan lembab. Bahan dengan bantalan yang empuk dan kedap keringat menjadikan helm ini semakin nyaman saat digunakan. Dengan pilihan warna yang sesuai dengan keinginan. Pilihan yang sesuai bagi Anda yang memang mengiginkan Helm dengan kualitas terbaik.
     
    Desain Sporty
    Helm dengan desain yang berlubang kokoh dan sporty. Helm dengan vestilasi yang luas sehingga mencegah Anda berkeringat dan lembab sehingga menjadikan Helm Feather menjadi sebuah alternatif pilihan tepat. Helm yang sangat berguna untuk berbagai kesempatan.
    Tentang Rangking
    Rangking Sport Helmet didirikan pada tahun 1979 di negara Taiwan, dan saat ini telah berkembang serta memiliki 5 pabrik juga 3 kantor penjualan antar negara meliputi Taiwan, China, Korea, dan Thailand. Sejak tahun 1990 Rangking Sport Helmet telah dipercaya memproduksi (OEM) helm dari beberapa merek terkenal di dunia.

    Buruan dapatkan Helm Rangking Feather Hitam supaya lebih aman dalam bersepeda dan tetap bergaya.

    Sepeda Lipat Viva Quantum Alloy Zero 33 Putih



    Kegiatan bersepeda tentunya banyak diminati oleh semua orang, baik dari anak kecil hingga dewasa. Karena bersepeda mempunyai banyak keuntungan, selain untuk kesehatan bagi tubuh Anda, bersepeda juga dapat menghindari Anda dari kemacetan di jalanan, dapat menghemat biaya transportasi Anda dan dapat membantu mengurangi polusi di negeri ini serta mendukung program go green. Sepeda lipat cocok untuk Anda kalangangan penglaju dimana rute-rute pendek mereka tempuh dengan sepeda sementara rute jauh tetap menggunakan angkutan umum. Sepeda lipat bisa dibawa ke dalam angkutan umum, disimpan di apartemen ataupun kantor. Viva Quantum Alloy Zero 33 Sepeda Lipat L3110 - 20” -Putih merupakan sepeda lipat yang cocok untuk Anda dengan berbagai macam fitur-fitur yang membuat Anda semakin nyaman untuk menggunakannya.


    Desain Ergonomis dan Minimalis
    Quantum Alloy LF02 merupakan sepeda lipat yang berukuran 20" berwarna putih yang dirancang untuk Anda yang suka bersepeda dengan rute pendek. Didesain agar Anda dapat efisien dan optimal pada saat mengayuh dan menanjak di jalan rata yang beraspal. Dengan desain yang minimalis dan elegan dapat memudahkan Anda menyimpan sepeda di kantor ataupun apartemen dimana sepeda biasa dengan ukuran yang besar tidak diijinkan. Juga warna putih yang elegan membuat Anda terlihat gagah berani. Sepeda tersebut pun mempunyai satu tempat duduk tambahan pada bagian belakang, untuk dapat membonceng teman atau keluarga Anda.
    Bahan Berkualitas
    Viva Quantum Alloy Zero 33 Sepeda Lipat L3110 - 20” - Putih menggunakan bahan yang berkualitas sangat tinggi, yaitu dirancang dengan frame dari alloy yaitu merupakan jenis frame ringan ketika dikayuh dan kuat. Sepeda lipat tersebut pun dilengkapi dengan 20" Steel Foldable Frame, 7 Speed Shimano, Pedal Folding, Front dan Rear V-Brake. Frame yang melapisi sepeda ini pun menggunakan frame berbahan alloy yang tahan terhadap segala kondisi cuaca.
    Gear Shimano
    Viva Quantum Alloy Zero 33 Sepeda Lipat L3110 - 20” - Putih hadir dengan Gear Shimano 7 speed yang berkualitas baik, dapat memudahkan Anda untuk mengatur sesuai keinginan Anda, sehingga menjadikan Anda mudah untuk mengatur kecepatan yang diinginkan.

    Buruan dapatkan sebelum kehabisan!!!
    Buat diri anda sehat dengan Sepeda Lipat Viva Quantum Alloy Zero 33 Putih  

    Tips When Picking a Van

    In the event that you depend on messenger work for your employment then your van will be the most vital instrument of your exchange. Vans a...