Thursday, January 30, 2014

Hubungan Pusat dan Daerah di Bidang Keuangan

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan otonominya. Kapasitas keuangan pemerintah daerah akan menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat (public service function), melaksanakan fungsi pembangunan (development function) dan perlindungan masyarakat (protective function). Rendahnya kemampuan keuangan daerah akan menimbulkan siklus efek negatif antara lain rendahnya tingkat pelayanan masyarakat yang pada gilirannya akan mengundang campur tangan pusat atau bahkan dalam bentuk ekstrim menyebabkan dialihkannya sebagian fungsi-fungsi pemerintah daerah ke tingkat pemerintahan yang lebih atas ataupun kepada instansi vertikal (unit dekonsentrasi). Kemampuan keuangan daerah ditentukan oleh ketersediaan sumber-sumber pajak (tax objects) dan tingkat hasil (buoyancy) dari objek tersebut. Tingkat hasil pajak ditentukan oleh  sejauhmana sumber pajak (tax bases) responsif terhadap kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi objek pengeluaran, seperti inflasi, pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan berkorelasi dengan tingkat pelayanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Di samping itu, sumber-sumber pendapatan potensial yang dimiliki oleh daerah akan menentukan tingkat kemampuan keuangannya. Setiap daerah mempunyai potensi pendapatan yang berbeda karena perbedaan kondisi ekonomi,sumber daya alam, besaran wilayah, tingkat pengangguran, dan besaran penduduk (Davey,1989:41).

Berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Daerah harus memiliki hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan demikian, hubungan keuangan pusat-daerah menyangkut pembagian kekuasaan dalam pemerintahan,dan hak mengambil keputusan mengenai anggaran pemerintah (bagaimana memperoleh dan membelanjakannya). Hubungan keuangan pusat daerah mencerminkan tujuan politik yang mendasar sekali karena peranannya dalam menentukan bobot kekuasaan yang dijalankan pemerintah daerah dalam keseluruhan sistem pemerintahan.

Ada beberapa model hubungan keuangan pusat dan daerah yang dapat digunakan, yaitu:
  • By Percentage : distribusi penerimaan ke daerah didasarkan pada persentase tertentu, seperti ditetapkan pada pajak bumi dan bangunan, royalti/license fee di bidang kehutanan dan pertambangan diberikan sebagai hasilnya kepada daerah dengan berdasarkan persentase tertentu
  • By Origin : distribusi penerimaan ke daerah didasarkan pada/menurut asal sumber penerimaan
  • By Formula : distribusi penerimaan kepada daerah didasarkan pada suatu formula tertentu atau mempertimbangkan faktor tertentu, seperti : jumlah penduduk, luas wilayah, panjang jalan yang harus dipelihara daerah. Bagaimanakah hubungan keuangan pusat- daerah yang diterapkan di negara kita?
Semoga bermanfaat Terima kasih.......

    No comments:

    Post a Comment

    Tips When Picking a Van

    In the event that you depend on messenger work for your employment then your van will be the most vital instrument of your exchange. Vans a...