Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal pelaporan. Neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana (net asset).
Ekuitas dana merupakan selisih dari aset setelah dikurangi kewajiban, atau dalam persamaan akuntansi dapat dirumuskan :
Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana
A. Aset
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset nonlancar :
1. Aset Lancar
Suatu Aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika :
- diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan, atau
- berupa kas dan setara kas.
Aset Lancar disajikan dalam neraca meliputi :
a). Kas dan Setara Kas
Kas diakui pada saat diterima atau pada saat kepemilikannya dan/atau kepuasannya berpindah.
Termasuk dalam klasifikasi kas adalah kas di Bank, kas yang dipegang bendahara, dan depositi berjangka kurang dari 3 bulan. Dalam neraca pemerintah daerah, kas biasanya disajikan meliputi kas di kas daerah, kas di bendahara penerimaan, dan kas di bendahara pengeluaran.
b). Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek diakui pada saat terjadinya pemindahan kepemilikan, yaitu pada saat pemerintah menerima bukti investasi. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3 sampai 12 bulan dan surat berharga yang mudah diperjualbelikan.
c). Piutang
Pos-pos piutang antara lain terdiri dari piutang pajak, piutang retribusi, bagian lancar tagihan penjualan angsuran, bagian lancar tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang diharapkan diterima dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
d). Persediaan
Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang pakai habis seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.Pada umumnya metode pencatatan persediaan ada 2 metode, yaitu metode periodik dan metode perpetual.
Persediaan dicatat sebesar :
- biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian ;
- biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri ;
- nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
2. Aset Nonlancar
Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, yang dugunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum.
Aset nonlancar diklasifikaskan menjadi :
a). Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 bulan. Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut.
Investasi jangka panjang terdiri dari investasi nonpermanen dan investasi permanen.
b). Aset Tetap
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Aset tetap terdiri dari :
- Tanah
- Peralatan dan Mesin
- Gedung dan Bangunan
- Jalan, Irigasi, dan Jaringan
- Aset Tetap lainnya
- Kontruksi dalam Pengerjaan.
c). Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan diakui pada saat dilakukan penyisihan uang untuk tujuan pencadangan dimaksud.
d). Aset Lainnya
Yang termasuk dalam aset lainnya adalah :
- Aset Tak Berwujud
- Tagihan Penjualan Angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan
- Tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan
- Aset Kerjasama Dengan Pihak Ketiga (Kemitraan)
Terimakasih Semoga Bermanfaat
No comments:
Post a Comment