Thursday, December 12, 2013

Pengertian Desa


Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.



Kewenangan desa adalah:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa

Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.

Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota

Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.


Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan desa (BPD). Sebagaimana kita ketahui bahwa penyenlenggaraan pemerintahan urusan desa akan selalu membutuhkan dana. Pada uraia berikut akan dijelaskan sumber dana yang ada untuk menunjang berbagai kegiatan di dalam pemerintahan desa. Dana atau keuangan yang digunakan sebagai berikut:
Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa

Sumber pendapatan desa terdiri atas:

    Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong

    Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota

    bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

    bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;

    hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan desa

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.

Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Pembagian administratif

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Macam-macam pengertian desa

Desa berasal dari kata Deshi dari bahasa Sansekerta, yang berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Desa merupakan suatu bentuk kesatuan yang berada di luar kota. Pengertian desa itu sendiri adalah unit pemusatan penduduk yang bercorak agraris dan terletak relative jauh dari kota. Sutarjo Kartohadikusumo mendefinisikan desa sebagai suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Ciri-ciri desa :
Menurut Rouceck dan Warren, ciri-ciri masyarakat desa sebagai berikut:
1. Kelompok primer yang mata pencahariannya di kawasan tertentu  berperan besar.

2. Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam, dan informal.

3. Kelompok atau asosiasi dibentuk atas dasar faktor geografis

4. Hubungan lebih bersifat mendalam dan langgeng

5. Kehidupan sehari-hari ditandai dengan adanya keseragaman (homogenitas).

6. Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi.
Unsur-unsur desa meliputi:

1. Daerah yang terdiri atas  tanah, lokasi, luas, dan batas geografis setempat.

2. Penduduk yang terdiri atas jumlah, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan       

    struktur mata pencaharian  penduduk.

3. Tata kehidupan yang meliputi semua pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga

     desa.
Struktur ruang desa

Menurut Bintarto, faktor-faktor geografis yang mempengaruhi struktur keruangan pada masyarakat desa meliputi:

1) Unsur lokasi, menyangkut letak fisiografis, ekonomis, dan cultural.

2) Unsur iklim, menyangkut ketinggian tempat yang berpengaruh terhadap temperatur.

3) Unsur air, menyangkut sumber-sumber air, distribusi, dan tata gunanya.
Kendala pembangunan desa

Beberapa kendala yang berkaitan dengan pembangunan wilayah pedesaan,yaitu:

1) Kurangnya sarana dan prasarana di pedesaan.

2) Banyaknya pengangguran.

3) Kualitas gizi penduduk desa yang rendah.

4) Aparatur desa yang belum berfungsi dengan baik.j

5) Lokasi desa yang terisolisasi dan terpencar satu sama lain.

6) Keterampilan penduduk yang rendah.

7) Tingkat pendidikan yang rendah.

8) Tidak seimbangnya antara jumlah penduduk dengan luas wilayah pertanian.
 


Sumber : Wikipedia Indonesia




No comments:

Post a Comment

Tips When Picking a Van

In the event that you depend on messenger work for your employment then your van will be the most vital instrument of your exchange. Vans a...