Tuesday, February 11, 2014

Sejarah Cerutu



Cerutu atau serutu (dari bahasa Tamil சுருட்டு, suruṭṭu, yang berarti "gulungan") adalah gulungan utuh daun tembakau yang dikeringkan dan difermentasikan, yang – mirip dengan rokok – salah satu ujungnya dibakar dan asapnya dihisap oleh mulut melalui ujung lainnya. Tembakau untuk cerutu terutama dibudidayakan di negara-negara seperti Brasil, Kamerun, Kuba, Republik Dominika, Honduras, Indonesia, Meksiko, Nikaragua, dan Amerika Serikat dengan cerutu dari Kuba dianggap merupakan ikon untuk cerutu.
Explorer Christopher Columbus umumnya dikreditkan dengan memperkenalkan tembakau ke Eropa. Dua awak Columbus selama perjalanan 1492, Rodrigo de Jerez dan Luis de Torres, yang dikatakan telah ditemui tembakau untuk pertama kalinya di pulau San Salvador di Bahama, ketika pribumi yang disajikan dengan daun-daun kering yang tersebar aroma yang aneh. Tembakau tersebar secara luas di antara semua pulau-pulau di Karibia dan karena itu mereka lagi ditemui di Kuba, di mana Columbus dan anak buahnya telah menetap.
Sekitar tahun 1592, di Spanyol Galleon San Clemente membawa 50 kilogram (110 lb) benih tembakau ke Filipina melalui Acapulco-rute perdagangan Manila. Benih itu kemudian didistribusikan di antara misi Katolik Roma, di mana ulama menemukan iklim dan tanah sangat baik untuk tanaman tembakau berkualitas tinggi di tanah Filipina.
Pada abad ke 19, merokok cerutu adalah biasa, sementara rokok sigaret masih relatif langka. Pada awal abad ke-20, Rudyard Kipling menulis puisi merokok terkenal, "The betrothed." Bisnis cerutu adalah industri yang penting, dan pabrik mempekerjakan banyak orang sebelum pembuatan cerutu secara mekanik menjadi praktis.
Dimulai pada 1860-an ketika Vicente Martinez Ybor Key West menggerakkan bisnis cerutu ke bagian Tampa yang kini dikenal sebagai Kota Ybor, membuka Principe de Gales (Prince of Wales) pabrik lama setelah saingan Flor de Sanchez & Haya membuka pabrik, daerah itu menjadi pusat utama untuk pembuatan cerutu.

Komposisi

Lapis pembungkus
Sebuah cerutu akan telihat dari balutan daun terluar atau pembungkus yang berasal dari bagian perkebunan yang luas dan penentuan atas pembungkus cerutu dapat menjelaskan karakter dan rasa termasuk dengan warnanya yang sering dipergunakan untuk menggambarkan cerutu secara keseluruhan. Penunjuk warna yang adalah sebagai berikut, dari terang ke gelap:

  • Double Claro : sangat ringan, agak kehijauan (juga disebut Candela, American Market Selection atau jade); dicapai dengan memetik daun sebelum jatuh tempo dan pengeringan cepat; sering ditanam di Connecticut.
  • Claro : cokelat terang atau kekuningan yang menunjukkan naungan-tumbuh tembakau. 
  • Colorado : coklat kemerahan (juga disebut Rosado atau "Corojo"). 
  • Colorado Claro : agak kecokelat, khususnya yang berkaitan dengan tembakau yang ditanam di Republik Dominika atau di Kuba. 
  • Colorado Maduro : coklat tua; khususnya yang berkaitan dengan tumbuhan tembakau Honduras atau Kuba. 
  • Natural : cokelat muda sampai cokelat yang seperti umumnya tumbuh pada daerah yang kaya sinar matahari. 
  • Maduro : cokelat gelap yang sangat gelap. 
  • Oscuro : a.k.a. "Double Maduro", hitam, sering berminyak dalam penampilan; terutama tumbuh di Kuba, Nicaragua, Brazil, Mexico, dan Connecticut, Amerika Serikat.
Penutup bungkus
Penutup bungkus atau binder adalah daun elastis digunakan untuk terus bersama pengisi tandan. Pada dasarnya, binder adalah pembungkus yang membalut lubang, kerusakan, perubahan warna atau pembuluh daun yang berkelebihan.
Ukuran dan bentuk
Cerutu biasanya dikategorikan berdasarkan ukuran dan bentuk cerutu yang secara bersama-sama dikenal sebagai vitola.
Ukuran cerutu diukur oleh dua dimensi: berdasarkan cincin ukuran (diameter dalam enam puluh-perempat dalam satu inci) dan panjang (dalam inci).

Sumber : Wikipedia Indonesia
 


Sunday, February 2, 2014

Speakers Divoom Revo-5 2.1CH Multimedia Hitam



Divoom Revo-51 merupakan 2.1 multimedia sistem speaker yang sangat cocok untuk Anda yang menyukai suasana suara Home Theater karena subwoofer nya yang berkualitas tinggi dan dapat dipakai untuk berbagai keperluan dirumah Anda. Subwoofer tersebut juga dilengkapi dengan dua buah speaker berukuran sedang.

Desain
Divoom Revo-5 speaker Home Theater pilihan sempurna sebagai pelengkap untuk menonton film, mendengarkan musik dan game. Dengan desain speaker yang sangat minimalis dan ringkas, membuat speaker menjadi pilihan banyak penyuka musik. Suara bass yang dihasilkan cukup menggelegar, selaras dengan suara treblenya, sehingga pas di telinga Anda.

Kualitas Tinggi
Divoom Revo-5 merupakan speaker multifungsi yang dapat digunakan sebagai audio speaker pada PC atau laptop Anda maupun sebagai sound system pada home theater. Dilengkapi dengan subwoofer berkualitas tinggi, sehingga membuat Anda merasa puas ketika mendengarkan lagu melalui irama bass yang menggelegar. Selain itu subwoofer ini mempunyai FM tuner untuk mendengarkan radio, jika Anda merasa bosan ketika mendengarkan alunan musik.

Rincian Teknis
Divoom Revo-5 speaker berwarna hitam ini mempunyai daya speaker sebesar 15 watt RMS per channel dan 30 watt RMS subwoofer, juga dilengkapi dengan frekuensi respon sebesar 20Hz - 20kHz dan dapat meredam kebisingan hingga 85dB.
 
Hitam dengan harga yang bersahabat

Thursday, January 30, 2014

Hubungan Pusat dan Daerah Bidang Pengawasan


Penyelenggaraan pemerintahan pada hakikatnya tidak terlepas dari prinsip-prinsip manajemen modern, di mana fungsi-fungsi manajemen senantiasa berjalan secara simultan dan proporsional dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Fungsi-fungsi organik manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi merupakan sarana yang harus ada dan dilaksanakan oleh manajemen secara profesional dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Pengawasan sebagai salah satu fungsi organik manajemen merupakan proses kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan, sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijaksanaan, instruksi dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku. Hakikat pengawasan adalah untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran serta pelaksanaan tugas-tugas organisasi.

Penyelenggaraan pemerintahan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah antara lain memberikan penekanan pada aspek demokrasi,keadilan, pemerataan, dan partisipasi masyarakat serta memperhatikan potensi, kekhususan dan keanekaragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai wujud dari penekanan berbagai prinsip tersebut adalah adanya peluang dan kesempatan yang luas bagi daerah otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri dan luas. Pemberian otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah akan membawa konsekuensi perubahan pada pola dan sistem pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Perubahan-perubahan tersebut juga memberikan dampak pada unit-unit kerja pemerintah daerah, seperti tuntutan pada pegawai/aparatur pemerintah daerah untuk lebih terbuka, transparan, dan bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat. Oleh karena itu, pemberian kewenangan dan keleluasaan (diskresi) kepada daerah harus diikuti dengan pengawasan dan pengendalian yang kuat.
Dengan kata lain, untuk mewujudkan adanya ketegasan dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, maka terhadap kewenangan daerah otonom tersebut perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan untuk menghindari agar kewenangan tersebut tidak mengarah kepada kedaulatan. Hal ini dikarenakan Pemerintahan daerah pada hakikatnya merupakan subsistem dari pemerintahan nasional. Oleh sebab itu, secara implisit pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian pembinaan dan pengawasan merupakan salah satu media hubungan pusat-daerah. Bagaimana praktik hubungan pusat- daerah bidang ini sekarang?

Hubungan Kewenangan Pusat-Daerah Menurut UU No.32 Tahun 2004
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan,yakni  urusan pemerintahan yang terdiri dari :
  1. Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk  duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
  2. Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
  3. Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;
  4. Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya;
  5. Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;
  6. Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan  pemerintah pusat, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota. Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka kriteria yang dapat digunakan antara lain meliputi : eksternalitas,akuntabilitas, dan efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan. Kriteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota. Apabila bersifat regional menjadi kewenangan provinsi dan apabila bersifat nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kriteria akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin. Kriteria efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil,dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan oleh provinsi dan /atau kabupaten/kota dibandingkan apabila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota.Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna bila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh pemerintah pusat. Untuk itu, pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya risiko yang harus dihadapi. Keserasian hubungan adalah bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintahan yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda , bersifat saling berhubungan  (interkoneksi), saling tergantung (interdependensi) dan saling mendukung  sebagai satu kesatuan  sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan. Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tersebut di atas, ditempuh melalui mekanisme penyerahan dan/atau pengakuan atas usul daerah  terhadap bagian urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurusnya. Berdasarkan usulan tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pengaturan atas bagian urusan yang akan dilaksanakan oleh daerah. 
Konsekuensi dari pendekatan tersebut adalah bahwa untuk pelayanan yang bersifat dasar (basic services) maupun pelayanan-pelayanan untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat atas pertimbangan efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas yang bersifat lokal seyogyanya menjadi urusan kabupaten/kota, yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi urusan provinsi dan yang bersifat lintas provinsi menjadi kewenangan pusat. Untuk mencegah suatu daerah menghindari sesuatu urusan yang sebenarnya esensial untuk daerah tersebut, maka perlu adanya penentuan standar urusan dasar atau pokok yang harus dilakukan oleh suatu daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Dalam Bab III Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ditegaskan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang tentang pemerintahan daerah ini ditentukan menjadi urusan pemerintah (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama). Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dalam kaitan ini adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, antara lain perlindungan hak konstitusional; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia; pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. Sedangkan urusan pilihan dalam kaitan ini adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. 
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
  • perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  • perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • penyediaan sarana dan prasarana umum;
  • penanganan bidang kesehatan;
  • penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  • penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  • pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  • fasilitasi pengembangan koperasi,usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
  • pengendalian lingkungan hidup;
  • pelayanan pertanahan  termasuk lintas kabupaten/kota;
  • pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  • pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  • pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
  • penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan 
  • urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Semoga bermanfaat, terima kasih....

Tips When Picking a Van

In the event that you depend on messenger work for your employment then your van will be the most vital instrument of your exchange. Vans a...